TERAS7.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan pelaku berjenis kelamin laki-laki yang berumur 36 Tahun berasal dari Desa Hilir Pasar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (08/02/2023) sekitar jam 15.00 Wita. Awalnya, Anggota Reskrim polsek paringin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan di sebuah pondok tanpa penghuni yang beralamat di Jl. Lingkar Barat Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Paringin menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan patroli di daerah tersebut, Setiba di daerah tersebut ditemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan di dalam pondok tersebut, kemudian pada saat dihampiri salah satu dari mereka melarikan diri yang mana saat itu tertinggal 1 (satu) orang.
Selanjutnya Anggota Polsek Paringin melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening dengan hasil timbangan sementara berat kotor 0, 25, berat dengan bersih 0, 05 dengan asumsi berat plastik 0,20 dan 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap narkotika yang terbuat dari botol minum air mineral dan 1 (satu) buah korek api berwarna hijau yang terletak di atas lantai dekat pintu pondok tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.