TERAS7.COM – Satpol-PP Kabupaten Balangan, bakal intens melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 tahun 2005 tentang kegiatan yang menodai bulan ramadhan.
Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.
Menanggapi surat edaran tersebut ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rahmadi Yusni, Di Paringin, Rabu (14/04/2021) menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.
“Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ucap Rahmadi.
Satpol PP Kabupaten Balangan akan melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Di antaranya, pada Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.
Apalagi dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadan dilarang buka atau beroperasi.
Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadhan.
Belajar dari tahun sebelumnya, jelas Rahmadi, memang pernah ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.
Tak hanya itu, karena masih masa pandemi Covid-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan.