TERAS7.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Banjar, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura menerapkan pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, mulai 03 Oktober hingga 24 Desember 2022.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, hal ini dilaksanakan pihaknya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022.
“Pemberian pengurangan atau diskon pokok, pembebasan sanksi adminitrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” bunyi SK Gubernur dibacakan Kepala UPPD Samsat Martapura.
Untuk diskon pokok PKB, Zulkifli mengatakan ini diberikan sebagai reward atau penghargaan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini dirasa telah taat dalam membayarkan pajak.
Diskon pokok yang diberikan bervariasi, jika pembayaran dilakukan 61-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 10 persen, lalu 31-60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 30 hari sampai jatuh tempo sebesar 5 persen.
Kemudian, untuk pembebasan atau pemutihan akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki denda keterlambatan PKB, dan BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Jadi ini sebagai reward, karena ini kan belum pernah dilakukan, kalau sebelumnya yang diberikan keringanan itu yang memiliki denda saja,” ungkapnya.
Tujuan pemutihan ini, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat, terutama ditengah kondisi bahan bakar minyak yang dilakukan pengurangan subsidinya oleh Pemerintah Pusat.
Disisi lain, adanya rencana penghapusan data kendaraan bermotor juga menjadi indikator pemutihan ini diterapkan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak.
Adapun untuk sejak diterapkan mulai 03 Oktober 2022, menurutnya pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah UPPD Samsat Martapura lumayan menarik antusias dari masyarakat untuk membayar pajak.