TERAS7.COM – Sebanyak 106 orang CPNS menerima SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution.
SK PNS formasi tahun 2019 tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan nomor 131.1-BKPSDM-tahun 2022 tentang pengangkatan PNS dan diserahkan pada saat upacara hari kesadaran nasional di halaman kantor Bupati Asahan, Jumat (17/2/2023).
Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada dan mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible, dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0.
Ia juga meminta, kepada PNS yang telah menerima SK tersebut, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada, terutama peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan peraturan pemerintahan nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian.
“Dan, mendorong saudara/i untuk lebih produktif dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan, kepada PNS yang menerima SK tersebut, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pun pindah antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
“Sesuai dengan pernyataan saudara/i, bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga berharap, agar melalui pengangkatan PNS di lingkungan Pemkab Asahan ini dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi misi Pemkab Asahan, yakni terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.