TERAS7.COM – Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin kembali mendapati kendaraan dinas pada giat kedisplinan manajemen rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Jendral Sudirman. Kamis (27/6).
Sebelumnya Mobil Dinas juga terjaring rajia pada Selasa (18/6), di Jalan Pierre Tandean. Kali ini tak hanya Mobil yang terjaring, sepeda motor juga ikut terjaring pada giat kemarin.
Unit kendaraan yang dimaksud bernomor polisi DA 632 R untuk mobil. Sementara sepeda motor dengan DA 595 MF.
“Hasil giat hariini kurang lebih 40 kendaraan yang berhasil kami amankan, termasuk dua kendaraan dinas. Kami tak pandang bulu, siapa saja yang melanggar jalan satu arah, kami tindak tegas,” ucap Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama.
Febpry membeberkan, giat yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut dari manajemen rekayasa satu arah yang diresmikan berbarengan dengan Jalan Piere Tendeaan. Oleh sebab itu Dishub mengandeng Satlantas Polresta Banjarmasin untuk menindaklanjuti proses giat itu.
“Perlu penindakan tegas kepada pengendara makanya kita menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan razia, karena proses sosialisasi satu arah ini sudah cukup lama berlangsung,” tegasnya.
Dia juga menerangkan kegiatan kedisiplinan yang ditujukan kepada pengendara motor maupun mobil tidak hanya hari ini.
Pengendara sepeda motor plat dinas yang terjaring rajia, dari Barito Kuala, yang namanya tak mau dikorankan, merasa keberatan dengan tindakan pihak satlantas yang menilang dirinya.
“Saya baru pertama kali lewat sini, tidak tau bahwa ini jalan satu arah. Rambu lalulintas juga tidak jelas terlihat. Seharusnya petugas Dishub menegur agar saya tidak meneruskan, malah disuruh terus dan akhirnya saya kena tilang,” ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan razia ini sampai masyarakat sadar pentingnya keamanan berkendara pada diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Hal itu diterapkan Dishub, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) meningkatkan.
Selain jalan satu arah Pierre Tandean dan Jendral Sudirman, masih banyak lagi manajemen rekayasa lalu lintas yang diterapkan Dishub, diantaranya jalan Simpang Telawang dan Cemara Raya.
Secara umum, pelanggaran yang terjaring razia tersebut bervariasi. Ada yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.