TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melantik 13.923 orang Kelompok Penyelengaraan Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak nasional, Kamis (25/01/2024).
Nantinya, dari 1.989 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Banjar, akan ditempatkan sebanyak 7 orang KPPS yang sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin saat diwawancarai oleh awak media.
Aripin melanjutkan, KPU Kabupaten Banjar membuka pendaftaran di wabsite maupun di media sosial, sedangkan KPPS ini seleksinya berdasar PKPU secara administratif.
“KPU Kabupaten Banjar membuka pendaftaran KPPS melalui wabsite dan media sosial, setalah itu KPPS menyeleksinya berdasarkan PKPU yakni secara adminitratif,” jelasnya.
Tahapan seleksi adminitratif dilihat dari tidaknya sebagai anggota partai politik, tidak tim peserta pemilu, dan tidak sebagai calon legislatif.
“Seleksi admintrasi itu harus dibuktikan tidak sebagai anggota partai politik, tidak tim peserta politim dan tidak sebagai caleg. Sampai saat ini harus dibuktikan tidak beranggotakan di sistem informasi politik atau dispol,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah pelantikkan KPPS dilanjutkan penanaman pohon serentak nasional oleh KPPS di setiap TPS, satu orang satu benih pohon sesuai dengan arahan Ketua KPU RI.
“Setelah pelantikan dilanjutkan dengan penanaman pohon serentak, satu orang KPPS menanam satu benih pohon di setiap TPS sesuai dengan arahan Ketua KPU RI, dikarena sebelumnya kita sudah menghabiskan 66.000 ton kertas untuk produksi logistik surat suara,” papasnya.
Aripin melanjutkan, menanam pohon ini diharapkan menggati bahan baku yang terpakai dalam pembuatan logistik yakni surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Banjar mengharapkan, dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur sesuai dengan peraturan UU No 7, peraturan Komisioner Umum dan keputusan KPU RI serta perturan perundang-undang lainnya.
“KPPS yang sudah dilantik agar bertugas dengan jujur sesuai dengan peraturan UU No 7, peraturan Komisioner Umum, dan keputusan KPU RI maupun peraturan perundangundang lainnya. Jadi semua penyelenggara pemilu bahkan sampai KPPS kita beri arahan untuk selalu menjaga integritas dan bersama-sama berikhtiar serta profesional dalam bekerja,” harapnya.