TERAS7.COM – 20 tahun Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) gelar Focus Grup Discussion diikuti 15 lembaga se Kalimantan Selatan, bertempat di Aula Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Rabu (31/08/2022).
Muhammad Nur Fatah Koordinator Wilayah Permikomnas Kalimantan Selatan mengatakan, Focus Grup Discossion Permikomnas Kalimantan Selatan ini mengangkat tema “Inovasi dan Kolaborasi Untuk Banua”, yang mana kegiatan ini sebagai ruang untuk berbagi ilmu dan belajar antar Lembaga satu dengan yang lain.
“Tentunya kegiatan ini sebagai ruang untuk kita saling berbagi ilmu dan pelajaran untuk wilayah kita di Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, dimana diisi dengan berbagai materi, diskusi dan duga debat antar lembaga.
Dikesempatan itu juga Topan Dekan Fakulas Sains dan Seknologi menyampaikan, tidak bisa dipungkiri adanya perkembangan teknologi, yang mana teknologi memgisi waktu kehidupan, time is tecnology, sehingga bagaimanapun perkembangannya manfaatkanlah menjadi nilai dan konstribusi.
“ketika kita membuat suatu program maka mesti memiliki nilai kebermanfaatan, sehingga membantu menyelesaikan masalah dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Ibu Adriana Palimbo, Wakil Rektor 1 Universitas Sari Mulyana pada kesempatannya sekaligus membuka acara memyampaikan, tempat dan ruang ini bisa merangkai strategi, inovasi serta kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama dalam memanfaatkan dan mengaktualisi kemajuan teknologi.
“Kami berharap kegiatan ini bermanfaat bisa menjadi advokasi tentanf siber, bahwa teknologi sudah mempengaruhi kehidupan, bagaimana bisa termanfaatkan positif, serta bagaimana kita menjadi role model bagi generasi penerus,” ucapnya.
Sementara itu IPDA M Dicky Khairil dari Dit Intelkam Polda Kalimantan Selatan yang juga berkesempatan menyampaikan materi pada kegiatan tersebut menghaturkan dukungannya atas terselenggaranya Focus Grup Discussion oleh Permikomnas Kalimantan Selatan.
Ia juga mengingatkan penggunaan dalam hal teknologi, sebagaimana yang diatur dalam perundang udangan, agar tidak merugikan orang lain atau pihak lain.
“Perkembangan dunia teknologoi memang sangat pesat, namun disini jug akita mengingatkan akan adanya Batasan Batasan dalam mempergunakannya, jangan sampai kemampuan teknologi kita malah merugikan orang lain, sebagai mana yang telah di atur dalam Undang undang nomor 11 Tahun 2008,” pungkasnya.