TERAS7.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan berkoordinasi dengan PT Bank Sumut Cabang Kisaran dan PT Bank Sumut Pusat untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah di aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/9/2023).
Rakor ini bertujuan untuk melaksanakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dengan implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat di sektor restoran/rumah makan, hotel/penginapan, hiburan, dan parkir.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak daerah.
“Selain itu, kegitan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak daerah yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah di Kabupaten Asahan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution menyampaikan, upaya Pemkab Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah terus dimaksimalkan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam (tapping box device) transaksi pajak daerah pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Kabupaten Asahan.
“Tapping box device bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemkab Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan, dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sampai saat ini, jumlah tapping box device yang telah terpasang sebanyak 24 buah, yakni pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah.
“Dan, selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran,” terangnya.
Ia juga mengatakan, Pemkab Asahan juga sangat mendukung penuh pelaksanaan Rakor evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah Kabupaten Asahan tahun 2023 ini.
“Saya berharap, kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah terpasang maupun yang menyusul segera terpasang tapping box device transaksi pajak daerah. Kiranya bersungguh-sungguh untuk ikut aktif berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pada sektor pajak daerah di wilayah Kabupaten Asahan, yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemkab Asahan, yaitu misi yang ke-5 “Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat,” pungkasnya.