TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pemkab Asahan tahun anggaran 2023.
Ujian tersebut dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata menyampaikan, peserta ujian ini diikuti sebanyak 40 orang, yang terdiri dari 20 orang ujian dinas tingkat I, 4 orang ujian tingkat II, dan 16 orang ujian penyesuaian ijazah.
“Ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari,” katanya.
Ia juga menjelaskan proses ujian yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Asahan, seperti:
- Pembukaan ujian dilaksanakan tanggal 14 September 2023 di aula Melati, kantor Bupati Asahan dan dilanjutkan dengan ujian simulasi di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
- Ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15 September 2023 di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
- Wawancara karya tulis pada tanggal 18 September 2023 di kantor BKPSDM Kabupaten Asahan.
Persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti ujian:
- Peserta yang akan mengikuti ujian dinas tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke penata muda golongan ruang III/a.
- Peserta yang akan mengikuti ujian dinas tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang lII/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat pembina golongan ruang IV/a.
– Peserta yang akan mengikuti ujian penyesuaian ijazah PNS dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002, bahwa PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan penata tingkat I golongan ruang lll/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
“PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ijazah menyebutkan, bahwa PNS yang memperoleh STTB/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang memperoleh STTB/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang setingkat, yang masih berpangkat juru muda golongan ruang I/a atau juru muda tingkat I golongan ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru golongan ruang I/c.
- PNS yang memperoleh STTB/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), diploma I atau yang setingkat, STTB/ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan ruang I/a hingga juru tingkat I golongan ruang I/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur nuda golongan ruang II/a, pengatur muda tingkat I golongan ruang II/b, atau pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
- PNS yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2), atau ijazah lain yang setara dan ijazah doktor (S3), yang masih berpangkat pengatur muda golongan ruang II/a hingga pengatur tingkat I golongan ruang II/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda golongan ruang III/a, penata muda tingkat I golongan ruang IIl/b, atau penata golongan ruang Ill/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
“Perlu kami tegaskan, bahwa setelah lulus ujian, saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” pungkasnya.