TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD Kabupaten Asahan tahap III tahun 2023 di aula Rambate Rata Raya, kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (14/9/2023).
Sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan reses tahap III secara perorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing sejak tanggal 5 – 9 Juli 2023 yang lalu.
Berikut perwakilan Dapil yang telah menyampaikan laporan hasil resesnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap:
- Polman Simarmata dari Dapil I.
- Muttakin dari Dapil II.
- Febriandi Saragih dari Dapil III.
- M Reza Andhika dari Dapil IV.
- Jansen Hisar Hutasoit dari Dapil V.
- Parlindungan Manurung dari Dapil VI.
- Nurhayati dari Dapil VII.
Laporan hasil reses tersebut akan dirumuskan menjadi bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Asahan, yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Asahan Surya sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan.