TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Senin (17/02), menggelar Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online.
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab setempat ini, ditandai dengan penandatangan MoU penyediaan sewa alat perekaman data transaksi usaha antara Pemkab Batola diwakili Kepala BP2RD, Pincab Bank Kalsel Marabahan, dan Direktur PT Cartenz Technology Jakarta di hadapan Bupati Batola Hj Noormiliyani, Wabup H Rahmadian Noor dan Pj Sekda H Abdul Manaf.
Adapun penyediaan sewa alat perekaman dan data transaksi usaha ini dimaksudkan sebagai alat pemantau dan pengendalian yang ditempatkan pada kegiatan usaha yang menjadi objek pajak daerah, seperti pajak hotel maupun rumah makan, sehingga data disajikan secara real atas transaksi usaha untuk dijadikan bahan pelaporan pengenaan pajak daerah yang harus disetor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Batola menjadi pelopor membayar pajak, baik Pajak Daerah, Pajak Pusat, maupun Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Bupati Hj Noormiliyani AS, dalam upacara yang dihadiri oleh Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala KPP Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto Wibowo dan jajaran, pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Batola, para pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional, Satpol-PP, BNNK.
Orang nomor satu di Bumi Ije Jela ini menyatakan, SPT Tahunan, merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun yang telah NPWP.
Pasalnya, terang Bupati, karena sistem perpajakan kita telah menggunakan sistem self assesment dengan sistem pungutan yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati perempuan pertama di Kalimantan Selatan ini juga mengatakan, saat ini penyampaian SPT Tahunan PPH wajib pajak orang pribadi bagi ASN harus secara online melalui aplikasi e-Filing maupun e-Form, yang dilakukan secara real time melalui internet website Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti diketahui, untuk SPT PPH wajib pajak orang pribadi, batas waktu pembayaran/penyetoran sebelum SPT Tahunan PPH wajib pajak orang pribadi disampaikan. Sedangkan batas waktu pelaporan pada akhir bulan ketiga (31 Maret) dan untuk PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
“Saya mengimbau masyarakat dan seluruh ASN untuk menjadi pelopor membayar pajak. Membayar PBB saat ini sudah sangat mudah dan tersedia dengan berbagai cara seperti melalui teller Bank Kalsel, ATM Bank Kalsel, M-Banking dan bisa melalui aplikasi Gojek,” ucapnya.
Pada pekan Panutan Pelaporan SPT dan Pembayaran PBB ini, Bupati berkesempatan melakukan pembayaran perdana PBB secara online di hadapan seluruh peserta upacara.