TERAS7.COM – Sikapi maklumat Forkopimda Kota Banjarbaru, DPRD Kota Banjarbaru terima aduan para pelaku usaha yang instensitas transaksi perdagangan pada malam hari.
Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, Forkopimda Kota Banjarbaru menerbitkan maklumat tentang antisipasi penyebaran covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat saat liburan natal dan tahun baru 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 31 Desember 2020.
Nurkhalis Anshari, Anggota DPRD Kota Banjarbaru kepada teras7.com mengatakan, bahwa ia menerima aduan dari pelaku usaha yang berkatifitas malam hari, yang mana merasa keberatan dengan adanya maklumat, karena dianggap tidak ada sosialisasi dan rembuk Bersama.
“Ada kekecewaan bagi mereka para pelaku yang bekerjanya banyak pada malam hari, mereka menyampaikan kepada kita agar lebih lebih dulu didiskusikan dan dudk Bersama dengan mereka,” katanya, pada Rabu (30/12).
Menurutnya dengan maklumat yang diterbitkan oleh pemerintah dengan Forkopimda Kota Banjarbaru dilakukan sepihak dan tidak ada pembicaraan lebih awal Bersama para pelaku usaha.
“Pedagang kita jadinya beranggapan bahwa covid-19 juga terjadi siang kan, kenapa malah malam yang dibatasi, begitu kata mereka,” jelasnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarbaru.
Nurkhalis berharap kedepan kebijakan yang berhubungan dengan para pelaku usaha agar lebih baik didiskusikan terlebih dahulu, mengingat ditengah pandemi juga menjadi tantangan berat bagi para pedagang.
“Kita berharap kedepan agar bisa dirembuk terlebih dahulu sebelum diputuskan,” tungkasnya.