TERAS7.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melalui PLT DPMPTSP, Gerek, S.Hut, MP mengatakan dinas ini memiliki tugas pokok yang pada dasarnya adalah melayani dibidang perizinan dan non perizinan, juga dapat membidangi mengenai investasi.
Dijelaskannya, investasi yang ada di Kabupaten Kapuas tentunya harus melalui sepengetahuan DPMPTSP. “Sehingga dapat terpetakan dengan jelas daerah mana saja yang berpotensi untuk dijadikan objek suatu investasi,” jelasnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (16/02/2021) pagi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk sementara ini Pendapatan Daerah yang tercatat diluar dari Badan Pengelolaan Pajak, didominasi dari pajak minuman beralkohol dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai izin pengelolaan sarang burung walet,” tambahnya.
Diharapkan, setelah ada perda ini tidak ada lagi pembangunan sarang burung walet yang baru di wilayah Kecamatan Selat.
“Untuk itu kita meminta bantuan dari Camat, Lurah serta Kepala Desa setempat untuk memberikan masukan kepada masyarakat, agar tidak mendirikan sarang walet karena kita sudah mengadopsi pembangunan sistem zonasi,” imbuhnya.