TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia menjadwalkan di Maret 2021 akan memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi secara domestik dengan kandungan lokal lebih dari 70 persen.
Hal tersebut tentu berdampak dengan penurunan harga jual mobil baru yang masuk kategori bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Honda Trio Banjarbaru, Guntur mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait PPnBM 0 persen.
“Kita masih wait and see, masih nunggu regulasi resmi dari pemerintah,” ujarnya. Senin (22/02).
Untuk penunan harga akibat PPnBM sendiri ia masih belum mengetahui, karena belum ada penyataan resmi yang dikeluarkan terkait perubahan harga tersebut.
Guntur mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Honda Prospect Motor (HPM) terkait harga dan paket apa yang bisa dikeluarkan untuk dealer resmi Honda yang ada di setiap daerah.
Kemudian, ia mengatakan bahwa tidak semua mobil mendapatkan pembebasan PPnBM, kemungkinan hanya 5 tipe mobil yang mendapatankan insentif dari pemerintah pusat ini.
“Di honda kemungkinan akan ada 5 tipe yang mendapatkan insentif PPnBM, yaitu Honda Brio RS, Honda H-RV 1.5, Honda Mobilio, Honda B-RV, dan Honda Jazz,” katanya.
Sementara itu, Rudi salah satu pengunjung mengatakan bahwa PPnBM 0 persen akan memicu animo masyarakat terhadap pembelian mobil baru.
“Kalau ini sampai diberlakukan oleh pemerintah, pasti memicu animo masyarakat untuk membeli mobil, tapi masyarakat juga harus tahu mobil apa saja yang dikenakan pembebasan ini,” tandasnya.
Ini daftar harga saat ini untuk 5 tipe mobil Honda yang kemungkinan akan dikenakan pembebasan PPnBM :
- Honda Brio RS : Rp 212.000.000 – Rp 237.700.000
- Honda Mobilio : Rp 231.500.000 – Rp 290.100.000
- Honda HRV 1.5 : Rp 320.900.000 – Rp 376.600.000
- Honda BR-V : Rp 276.300.000 – Rp 316.800.000
- Honda Jazz : Rp 268.900.000 – Rp 315.900.000