TERAS7.COM – Sebanyak 59 orang terpapar Covid-19 di Desa Kapul, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Berkenaan dengan itu, guna memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Balangan bertindak cepat mendirikan posko pemeriksaan dan pengamanan kegiatan masyarakat yang dinyatakan zona merah di wilayah tersebut.
Adapun jumlah Posko PPKM berbasis Mikro yang diperketat yang ada di Desa Kapul berjumlah sebanyak empat posko yang dijaga oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto selaku perwira pengendali kegiatan pengamanan menjelaskan, bahwa pendirian posko tersebut sebagai upaya pengawasan kepada warga desa Kapul yang positif Covid-19.
“Posko PPKM Berbasis Mikro yang diperketat di Desa Kapul dibentuk guna melakukan pengawasan terhadap warga yang Positif Covid 19 dan memperketat Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kec. Halong Kab. Balangan,” kata Iptu Krismianto, ketika di konfirmasi Sabtu (20/03/2021).
Sedikitnya ada 120 orang dilibatkan dalam kegiatan pengamanan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada warga selama 12 hari ke depan.
“TNI Polri, Satpol PP dan Tim Medis bersinergi memberikan pelayanan dan pembatasan kegiatan kepada warga Desa Kapul guna menghindari penyebaran Covid-19, semoga pelaksanaan PPKM berlangsung lancar dan warga cepat sembuh,” tutup Krismianto.
Terpisah, beberapa waktu lalu, dalam rapat percepatan penanganan Covid-19 Desa Kapul di aula Kecamatan Halong, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, selaku wakil ketua Satgas Covid-19 turut menjelaskan proses penanganan hingga mekanisme kelangsungan kegiatan masyarakat dalam status PPKM tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu penanganan ekstra, PPKM diterapkan lebih ketat lagi di wilayah desa Kapul maupun mobilitas warga diluar desa yang melintas di desa tersebut.
“Saya minta dukungan kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat serta warga lainnya agar mendukung kegiatan ini, Sama – sama kita patuhi pelaksanaannya nanti selama 14 hari kedepan sehingga warga 100 persen aman,” ucap AKBP Nur Khamid.
lebih lanjut dijelaskan Kapolres Balangan, selama pengetatan PPKM ini, kebutuhan Sembako bagi warga yang positif akan dibantu dari pemerintah selama 14 hari masa isolasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Balangan, Mandan mendukung akan adanya pelaksanaan pengetatan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro tersebut. Ia juga berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap warga Desa Kapul yang dominan masih menjunjung tinggi adat setempat.
Adanya PPKM Berbasis Mikro, ucap Mandan, juga tidak menghalangi kegiatan adat yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Hanya saja, ucapnya, secara teknis pelaksanaan nantinya akan mengacu pada protokol kesehatan dan pembatasan jumlah warga yang datang.
“Di Desa Kapul akan ada acara adat, kami akan mengatur pelaksanaannya dan membatasi. Di antaranya harus taat protokol kesehatan dan warga yang terpapar Covid 19 tidak diperbolehkan untuk hadir dalam ritual adat tersebut,” ucapnya.