TERAS7.COM – Usung tajuk Penyuluhan Hukum dan Pemanfaatan Dana Desa se Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi gelar program sosialisasi jaga desa yang berlangsung di Kecamatan Kwadungan, Ngawi.
Program tersebut bertujuan untuk mengawal dana desa serta memberikan dampingan sesuai pembangunannya yang harapannya maksimal, mengingat dana itu merupakan suatu keamanahan yang diberikan pusat agar digunakan sebagaimana mestinya, Kamis (8/4/2021).
David Nababan Kasie Intelijen (Kejari) Ngawi mengatakan, ini sebagai upaya kerjasama antara Kejari Ngawi yang berkomitmen mengawal dana desa serta memberikan dampingan agar dana yang dikelola desa bisa tersalurkan demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa khusunya di Kabupaten Ngawi.
“Ini merupakan fungsi dari kejaksaan negeri untuk mengawal dan memberikan dampingan kepada pemerintah desa meminimalisir penyelewengan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabul Tunggul Winarno Kadin DPMD Kabupaten Ngawi memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Ngawi serta mendukung sinergitas antara kejaksaan dengan pemerintah desa.
“Sinergitas ini akan memberikan dampak positif agar dana desa yang digelontorkan benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Mas Kabul, sapaan akrab Kadin DPMD