TERAS7.COM – Terkait pendirian pembangunan komersil, dalam hal ini perumahan yang berada di wilayah konsesi PT Galuh Cempaka semakin mengembang.
Kabag Hukum Setdako Banjarbaru Gugus Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mempelajari ini lebih jauh terhadap apa yang telah disampaikan oleh Kadisperkim, Muriani.
Karena menurutnya, ini merupakan hal yang sangat kompleks dan multidimensi.
“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini, dimana tempatnya, siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya, masih berlaku atau tidak, dan sebagainya,” ujar Gugus.
Sehingga pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan komentar apapun terhadap apa yang telah disampaikan Kadisperkim, Muriani kepada awak media kemarin.
Pengamat hukum, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH menyatakan, statemen dari Kabag Hukum Setdako Banjarbaru menurutnya kurang pas.
“Ironisnya, bagian hukum sejatinya tahu, kenapa jadi mau mempelajari dulu,” ucapnya.
Sebenarnya lanjut Presiden Parlemen Jalanan ini, enak saja kalau orang bagian hukum menjelaskan atau menjawab.
“Mestinya sudah ada di brankas hukum , mudah menjawab, misal soal perumahan pasti ada aturan di brankas,” pungkasnya.