TERAS7.COM – 10 paketan sabu siap edar dengan total seberat 3,96 gram berhasil disita jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tabalong, saat menangkap 2 pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kedua pelaku diketahui berinisial HS (31), warga Kelurahan Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS dan AB (41), warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini ditangkap Senin, (12/7/2021).
Kapolres Tabalong AKP M. Muchdori dalam hal ini melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, menerangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa HS, sering bertransaksi narkoba di daerah sekitar Kecamatan. Tanjung.
Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo pun bergerak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan target tersebut.
Setelah melihat target melintas di daerah Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna putih, anggota langsung mengikutinya.
Kemudian, saat sampai di Jalan Kelurahan Belimbing Raya, langsung dihentikan dan ditangkap.
“Dari pengeledahan badan, ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di saku celana sebelah kanan dan 2 paket plastik klip lagi di dompet hp,” terangnya.
Kemudian tak hanya sampai disitu, petugas lalu melakukan pendalaman dan mendatangi rumah kontrakan pelaku HS dan kemudian digeledah.
Dalam hasil penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan 6 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening, 2 timbangan digital, 8 pack plastik klip, 1 buah toples, 2 buah buku catatan, 3 buah skup dari bekas sedotan dan 2 buah HP.
“Saat itu petugas juga berhasil menangkap AB yang merupakan teman HS, karena diduga membantu perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kini mereka berdua sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas.