TERAS7.COM – Para pelaku usaha sarang burung walet khususnya yang ada di kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tidak perlu takut,datang ke kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), para peternak dan pelaku usaha sarang burung walet agar segera memiliki izin usaha yang legal.
Sosialisasi kepada pelaku usaha sarang burung walet gencar dilakukan, karena ini merupakan sumber pendapatan daerah juga, menindaklanjuti surat himbauan Bupati melalui surat edaran ke kecamatan kecamatan.
Menurut Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Banjar Hj. Ida Pressy, MT melalui Kepala Bidang Perizinan Tertentu Andris Tony, S.sos, pada hari kamis minggu kemarin kami melakukan kunjungan ke Kecamatan kecamatan yang mana mereka sangat antusias.
“Setelah terjadi diskusi ternyata ada sekitar 200 sarang burung walet tapi baru sebagian yang ada izin IMB nya, misalnya dikecamatan Karang Intan ada 74 pelaku usaha sarang burung walet, akan tetapi yang ada ijinnya hanya 17,” terangnya.
Toni mengatakan bahwa pada tahun 2018 pelaku usaha sarang burung walet yang mengantongi izin sebanyak 14 unit , untuk tahun 2019 sebanyak 17 unit dan tahun 2020 sebanyak 15 unit, untuk tahun 2021 belum ada data yang masuk.
Menanggapi pertanyaan dari para pelaku usaha sarang burung walet tentang bagaimana memproses ijin kemudahan sarang burung walet.
“Kami siap memproses ijin sarang burung walet jika sesuai dengan RT/RW yang sesuai, itu kami berani mengeluarkan ijin sarang burung waletnya lewat Online Single Submission (OSS ),ada Izin mendirikan Bangunan (IMB),membuat Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) melalui aflikasi Sistem Manajemen Informasi Bangunan Gedung (SMIBG), terkait dengan ketentuan PPG nanti kawan kawan dari PUPR akan menindaklanjuti,” paparnya.
Tony mengatakan bahwa ijin usaha sarang burung walet ini harus lewat OSS dan SIMBG semuanya gratis.
“Tapi nantinya pelaku usaha akan bayar dipembuatan gambar bangunan yang dibuat oleh konsultan, yang akan diunggah kedalam SIMBG dan jangan lupa retribusi PPGNnya,pelaku usaha sarang burung walet yang kesulitan,ayo datang ke kantor dan akan kami bantu,” Tegasnya.
Tony menceritakan banyak masalah dilapangan terkait perijinan tidak semua pelaku nakal, karena banyak juga pelaku usaha yang taat mereka mempertanyakan jika sarang sudah terlanjur dibangun dan solusinya seperti apa.
“Yang sudah terlanjur dibangun ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita, maaf saya belum bisa memberikan jawaban dan solusi, nanti akan kami laporkan kepimpinan tunggu laporan dari pimpinan saja, karena kami juga ada tim dari Perijinan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum,nanti kami laporkan kapada atasan dan tindak lanjutnya seperti apa,” ucapnya.
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang nakal ada sangsi tertulis, ketika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi administrasi, peringatan, pemberhentian sementara sampai pencabutan ijin
“Perbup no 45 tahun 2020 akan kami revisi pada tahun 2022 menyesuaikan dengan OSS,” tegasnya.
“Harapan kita setiap pelaku usaha agar segera mengurus izin usahanya bisa langsung datang nanti kita akan bantu, sesuai RT RW nya bagi pelaku usaha yang mau panen agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terkait kewajiban untuk membayar pajak walet sesuai dengan ketentuan perbup,” pungkasnya.
Dari seorang pemilik sarang walet mengatakan kepada teras7.com, 1 Kilogram sarang walet hari ini mencapai Rp. Rp. 10.000.000 Rupiah.
“Satu Kilogram harganya sepuluh juta, tergantung utuh atau tidaknya sarang walet,” jelasnya yang tidak mau disebut.