TERAS7.COM – Dalam penegakan Perda no 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, 4 kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, dan Panai Hulu.
Sebelumnya, pada tanggal 6 April 2022, Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu.
Kemudian, pada hari ini, Pemkab Labuhanbatu melanjutkan penyisiran tersebut di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Penegakan Perda ini dilakukan untuk menertibkan perusahaan pemilik menara agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Labuhanbatu, baik itu soal perizinannya maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu melalui Dedi Murizal dilokasi penyisiran, Kamis (7/4/2022).
Ia juga mengatakan, dari data yang dihimpun tersebut, sebanyak 7 titik menara tidak memiliki izin, 2 di Kecamatan Rantau Utara dan 5 di Kecamatan Rantau Selatan.
“Ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk di Rantau Utara, ada 2 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan di jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.
Sedangkan untuk di Kecamatan Rantau Selatan, terdapat 5 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran Batu, jalan HM Said Kelurahan Perdamaian, dan Kali Bening Kelurahan Sidorejo.
“Akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran. Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan,” ucap Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan ditempat berbeda.
Berdasarkan data yang dihimpun, menara tower berdiri di 4 kecamatan melanggar Perda no 3 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, seperti di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu, dan Pangkatan.