TERAS7.COM – Peristiwa ambruknya bangunan toko Alfamart di Jalan Ahmad Yani KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang menelan korban masih jadi perbicangan hangat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ambruknya bangunan Alfamart ini tak lepas dari kontur tanah di wilayah Kabupaten Banjar, tepatnya di Gambut yang notabenenya tanah rawa.
Lalu, bagaiamanakah persyaratan untuk Izin Mendirian Bangunan (IMB) di wilayah Gambut, apakah memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya di Kabupaten Banjar
Saat dikonfirmasi teras7.com, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa secara umum persyaratannya sama saja.
Namun khusus di Gambut yang didominasi tanah rawa, ia mengatakan secara teknis jelas memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya.
“Secara umum persyaratannya sama saja dengan wilayah lain, tapi kalau untuk teknisnya tentu ada penilaian tersendiri yang direkomendasi oleh tim teknis, misal untuk strukturnya di lahan rawa seperti apa,” ujarnya. Selasa (19/04/2022).
Dulu lanjut Ikhsan, persyaratan perizinan bangunan di Kabupaten Banjar masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan sejak Agustus 2021, perizinan mendirikan bangunan sudah menggunakan sistem terpadu satu pintu lewat aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Kalau sekarang kan melalui sistem aplikasi SIMBG, dan produknya itu di Persetujuan Bangunan Gedung,” terangnya.
Ia melanjutkan, sekarang perizinan bangunan tidak lagi bersifat administratif, melainkan sudah teknis fungsional melalui aplikasi SIMBG.
“Jadi sekarang itu perizinan bangunan bukan sifatnya administratif, tapi sudah teknis fungsional, beda dengan zaman IMB lebih ke administratif seperti persyaratan persetujuan kiri kanan, kemudian baru teknisnya dinilai,” bebernya.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk mendapatkan kesesuaian lokasi dan teknis pun saat ini harus melalui instansi terkait dulu. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru DPMPTSP mengeluarkan izin atas nama Bupati.
“Perizinannya itu keluar sebelum pembangunan dimulai, pas keluar izin baru diperkenankan pembangunan,” ucapnya.
Untuk pembangunan di tanah rawa, Ikhsan mengatakan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perlakuan khususnya secara teknis.
Namun lanjutnya, aturan ini hanya untuk bangunan yang sederhana. Sedangkan bangunan komersil, detail teknis akan menyesuaikan kembali dengan konsultan bersangkutan.
“Di Perda kita sudah ada garis besarnya, tapi kalau untuk yang detail itu harus lewat perencanaan melalui konsultan, dan kalau yang sederhana itu sudah ada empirisnya,” tandasnya.