TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru meresmikan bangunan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang bertempat di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Selasa (21/03/2023).
Dalam pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu ini, Bawaslu Kota Banjarbaru diketahui tidak akan sendiri, melainkan menggandeng Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri setempat.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, fungsi sentra gakkumdu yakni untuk membantu pengawas pemilu dalam menindaklanjuti temuan terkait tindak pidana pemilu.
“Jadi Sentra Gakkumdu ini adalah tempat atau aktifitas tindak pidana pemilu, yang fungsinya dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian, dan bawaslu dalam menindaklanjuti temuan mengenai pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Sehingga, ketika ada temuan pelanggaran pemilu, untuk klarifikasi atau meminta keterangan pelanggar, prosesnya bisa dilakukan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Ketika kita memintai keterangan atau klarifikasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pemilu, atau kalau di kepolisian dikenal dengan BAP, disini lah nanti tempatnya,” ucapnya.
Tak hanya untuk tindak pidana pemilu, bangunan dua lantai ini, juga akan menjadi tempat aktifitas mediasi, seperti sengketa proses, maupun pelanggaran administrasi.
Sementara untuk tindak pidana pemilu yang nantinya ditangani di Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjarbaru, dikatakan Dahtiar meliputi kampanye di luar jadwal dan tempat yang dilarang, hingga politik uang.
“Semuanya (pelanggaran pemilu -red) ada diatur pada pasal pidana pemilu di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Kemudian dikatakannya, keberadaan Sentra Gakkumdu ini, menjadi bukti kesiapan Bawaslu Banjarbaru, dalam menyongsong pengawasan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
“Dengan adanya launching Sentra Gakkumdu ini, maka Bawaslu Kota Banjarbaru sudah siap melaksanakan dan menyongsong pengawasan tahapan pemilu 2024 di Kota Banjarbaru,” harapnya.
Terakhir, ia berharap, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru ini dapat menjadi tempat pusat aktifitas bagi para unsur yang terlibat, dalam menjaga kondusifitas Pemilu 2024 mendatang.
“Tempat ini diharapkan menjadi pusat aktifitas bagi kawan-kawan kejaksaan, kepolisian, maupun kami untuk membahas, mendiskusikan, ataupun menindaklanjuti laporan mengenai tindak pidana pemilu yang akan datang,” harapnya.
Adapun Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjarbaru ini, akan diisi sedikitnya 20 orang anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Reskrim Polres Banjarbaru dan bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru.