TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menggelar pelepasan purna tugas Bupati Tabalong periode 2014-2019 & 2019-2024.
Pelepasan purna tugas tersebut sekaligua pengantar tugas bagi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Tabalong di Halaman Pendopo Bersinar, Pembataan, pada Kamis, (21/03/2024).
Anang Syakhfiani dalam sambutannya menyampaikan, selama 10 tahun menjabat, ia memposisikan diri sebagai supporting yang mendukung dan memotivasi kinerja jajaran Pemkab Tabalong.
Oleh karena itu, ia mengaku sedikit pun tidak ada kekhawatiran mengenai masa depan Kabupaten Tabalong, lantaran seluruh jajaran dinilai siap menghadapi tantangan ke depan.
Anang, yang mengakhiri masa jabatannya pada 17 Maret 2024, juga menilai Kabupaten Tabalong tidak kekurangan kader seorang pemimpin.
Ia pun yakin Tabalong semakin berkembang di bawah kepemimpinan Bupati baru nantinya.
“Kami sekeluarga pamit, mohon diri, dan mudah-mudahan kami yakin Tabalong akan terus berkembang, siapapun yang akan memimpin Tabalong ini, karena semuanya sudah siap memimpin Tabalong, siapapun orangnya. Dan kami yakin kebaikan-kebaikan yang sudah dirintis oleh bupati pertama, itu akan dilanjutkan oleh bupati-bupati selanjutnya,” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong periode 2014-2024.
Pada kesempatan ini, Anang Syakhfiani mengapresiasi jajaran Pemkab Tabalong yang telah bekerja dengan maksimal, dan memberikan kontribusi terbaik terhadap Kabupaten Tabalong.
Ia juga mengucapkan permohonan maaf, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama bersahabat, berkawan, maupun berhubungan secara kedinasan.
Acara pelepasan purna tugas Bupati Tabalong periode 2014-2024 dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabalong ditutup dengan penyerahterimaan dan pertukaran kenang-kenangan dengan seluruh elemen masyarakat.
Dimulai dari unsur Forkopimda Kabupaten Tabalong, pimpinan dan anggota DPRD Tabalong, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, instansi vertikal, perusahaan swasta dan perbankan, ormas dan LSM, Kepala Dinas dan Kepala Badan beserta istri, asisten dan staf ahli beserta istri, camat beserta istri, lurah dan kepala desa, serta ketua BPD.