TERAS7.COM – Advokat Muda Indonesia Bergerak meyampaikan Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea atas segala tindakan dan perilakunya di media sosial atas perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi Dr. Otto Hasibuan SH.
Menurut mereka Hotman Paris Hutapea sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
” Salah satunya memposting foto dan video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan. Kita menyesalkan tindakan ini,” ujar Muhammad Rizky Hidayat SH M.Kn salah seorang pewakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak Kalimantan Selatan.
Selain itu tambahnya, yang bersangkutan juga menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022. Ini merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.