TERAS7.COM – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin memberi kelonggaran bagi jamaah haji yang keberangkatannya tertunda akibat pandemi Covid-19. Kelonggaran yang dimaksud yakni, jamaah diperbolehkan mengambil biaya pelunasan yang sudah mereka setorkan ke Kementrian Agama Kota Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin, Burhan Noor saat ditemui jurnalis teras7.com di ruang kerjanya, Senin (01/03/2021).
“Yang diperbolehkan diambil menurut aturan ialah biaya pelunasan, bukan keseluruhan dananya,” ujar Burhan.
Ia menjelaskan bahwa setoran awal jamaah yakni Rp 25.000.000 dari total biaya embarkasi haji Banjarmasin sebesar Rp 36.927.602, dan yang diperbolehkan diambil ialah biaya pelunasan sebesar Rp 11.927.602.
Hal ini diakui Burhan Noor sebagai sebuah kelonggaran yang oleh pihaknya kepada kepada jamaah haji karena adanya penundaan keberangkatan haji pada tahun 2020 lalu.
“Karena ada penundaan, jadi diperbolehkan diambil biaya pelunasan tadi,” katanya.
Bila nanti waktu keberangkatan haji sudah dipastikan, maka pihaknya akan membuka kembali pelunasan ulang, sehingga jamaah yang sebelumnya mengambil uangnya bisa untuk melunasi keseluruhan biaya embarkasi haji agar dapat berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Banjarmasin ini menyebutkan bahwa dari total 588 jamaah haji, tak seorang pun yang mengambil uang pelunasannya.
“Tidak ada jamaah haji dari Banjarmasin yang mengambil biaya pelunasan,” terangnya.
Adapun jika terjadi kenaikan biaya embarkasi haji di Kota Banjarmasin, ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dilunasi kembali oleh jamaah haji yang ingin berangkat haji.
“Misalnya nanti ada kenaikan biaya embarkasi dari pemerintah, maka jamaah haji yang sudah membayar lunas tadi akan melunasi penambahan biaya tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Jamberi salah seorang masyarakat mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan Kemenag. Tak hanya itu, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bantuan untuk meringankan beban jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19.
“Ini sangat bermanfaat bagi jamaah haji, karena disaat pandemi seperti ini semua orang merasakan dampaknya, jadi kalau diperbolehkan mengambil maka sangat menguntungkan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, jamaah haji yang mengambil biaya pelunasan tentu harus siap jika nanti disuruh membayar pelunasan saat keberangkatan haji dilaksanakan tahun 2021 ini.