TERAS7.COM – Rahmad Hidayat (21) warga Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Senin (29/7) sore diringkus jajaran Polsek Tapin Utara (Taput) atas dasar Tindak Pidana Penggelapan.
Penangkapan sendiri bermula dari laporan salah seorang temannya yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kejadian sendiri bermula pada hari Senin (22/7) sekitar pukul 10.19 WITA, saat itu tersangka Rahmad mendatangi rumah korban dengan maksud berkunjung, namun tidak lama kemudian saat korban sedang sibuk tiba-tiba sang pelaku sudah tidak ada di tempat lagi.
Mengetahui temannya tidak ada dikamar, pelapor pun langsung mengecek keseluruh bagian rumah dan halaman rumahnya. Pada saat itulah sikorban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya hilang entah kemana.
Tak berselang lama, tersangka memberikan kabar kepada korban melalui SMS dengan tujuan memberitahu bahwa dirinya telah membawa sepeda motor tersebut dengan maksud meminjam untuk digunakan bekerja mengangkut kelapa sawit.
Namun setelah menunggu berhari-hari tersangka pun tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.
Sementara itu atas perbuatannya Rahmad Hidayat dikenakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan Nomor Polisi DA 6103 KAR beserta kunci kontaknya, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Fotocopy BPKB sebagai barang bukti.