TERAS7.COM – A alias Amang (50) dan KA (38), berharap mendapatkan upah dari jasa kurir sabu, malah ditangkap Polisi.
Keduanya berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Tanjung dibackup Unit Opsnal Polres Tabalong. Sabtu, (19/3/2022) dini hari, di depan Lapangan Tenis, Jalan Penghulu Rasyid, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Awalnya petugas mendapat info akan adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Penghulu Rasyid. Mendapati informasi itu, Kapolsek Tanjung, Iptu Dedi Indarto bersama petugas gabungan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Sampai dilokasi, petugas melihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti yang kemudian turun. Terlihat pelaku KA, seperti mencari sesuatu didekat bangku lapangan tenis tersebut.
Melihat itu, petugas gabungan langsung bertindak dan pertama kali berhasil mengamankan pelaku yang berinisial A alias Amang. Sementara mengetahui ada petugas, pelaku KA langsung melempar sesuatu yang awalnya diambil dari dekat bangku.
Setelah diperiksa, ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga Rp. 750 rubu dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Dalam penangkapan ini selain disita satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram dan uang tunai Rp 750 ribu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam.
Petugas juga menyita satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku terduga kurir sabu ini.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya bakal disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.