TERAS7.COM – Unjuk rasa beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel pada Kamis (31/10) yang menuding dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar bidang pertambangan batu bara Perusahaan Daerah (PD) Baramarta ditanggapi langsung oleh Direktur Utama, Teguh Imanullah.
Melalui konferensi pers yang digelar PD Baramarta pada Jumat pagi (1/11), Teguh Imanullah menanggapi bahwa tudingan beberapa LSM tersebut tidak benar.
“Karena negara kita negara Demokrasi, semua orang bisa berasumsi berdasarkan penilaian masing-masing. Yang jelas perusahaan kami sudah di audit secara resmi melalui audit independen oleh Kantor Akuntan Publik dan audit resmi oleh BPKP dan Inspektorat setiap tahun. Kalau yang disangkakan itu benar, tak mungkin setiap tahun Pemkab Banjar mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, karena pendapatan asli daerah Kabupaten Banjar bersumber dari kami,” ujarnya.
Teguh Imanullah mengakui terjadinya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan batubara oleh perusahaan daerah yang telah beroperasi selama 19 tahun ini.
“Sejak beroperasi tahun 2000, operasional perusahaan mengalami pasang surut didukung oleh kondisi perekonomian. Kita sempat mengalami kondisi ketika produksi dan penjualan kita tinggi karena harga bagus sehingga profit kita besar pada periode 2010-2013. Bagi hasil yang kita setorkan pada kas daerah cukup besar, sekarang terjadi penurunan,” katanya.
Penurunan ini disebabkan ongkos penambangan yang semakin besar dan pasar surut industri batubara selama 3 tahun terakhir.
“Ongkos pengupasan tanah semakin dalam semakin besar karena kita tak lagi menggunakan metode blasting karena lokasi tambang kita dekat dengan pemukiman. Sehingga kita harus menggunakan metode manual, akibatnya antara penjualan dan operasional kami menipis, sangat berpengaruh pada setoran kami ke kas daerah,” ungkapnya.
Selain itu terhentinya program kerjasama dengan salah satu kontraktor pertambangan besar pada tahun 2019 karena wilayah tambang PD Baramarta tak layak lagi dikelola dengan sistem pertambangan besar membuat kemampuan operasional menjadi terbatas.
Tunggakan pembayaran royalti ke kas daerah sebesar 125 miliar pun dibantah oleh Teguh Imanullah, bahkan menurutnya PD Baramarta termasuk dalam 10 besar perusahaan pembayar royalti terbaik di Indonesia.
“Tak pernah ada tunggakan royalti tersebut. Sebelum batubara tersebut dikapalkan, royalti sebesar 13,5% pada kas daerah sudah kami setorkan semuanya. Silahkan lihat data kami Dirjen Pajak dan audit BPKP, kami termasuk perusahaan sepuluh besar pembayar royalti terbaik di Indonesia, kebetulan kami perusahan pelat merah. Jadi silahkan saja di audit lagi kalau ada tunggakan yang nilainya sebesar itu,” terang Teguh Imanullah.
PD Baramarta hingga hari ini ujarnya terus beroperasi dan menyetorkan laba hasil tambang ke kas daerah dari penyertaan modal dari Pemkab Banjar diawal pendiriannya sebesar 205 Juta rupiah, tak pernah lagi ada penambahan penyertaan modal dari Pemkab Banjar.
Teguh Imanullah juga membenarkan pihaknya menerbitkan kontrak kerjasama dengan penambang lokal karena berhentinya kerjasama dengan salah satu kontraktor pertambangan besar.
“Hal ini berdasarkan pertinbangan untuk mengoptimalisasikan cadangan batubara di wilayah tambang kami. Kalau tak dikelola nanti akan dijamah oleh penambang liar, kami tak ini wilayah tambang kami dijamah dan diobrak-abrik oleh penambang liar,” jelasnya.
Royalti yang disetorkan ke kas daerah pun sama, sebesar 13,5% lanjut Teguh Imanullah, tidak seperti yang dituding oleh gabungan LSM yang melakukan unjuk rasa tersebut.
“Hal tersebut bisa di cek di Dinas Pertambangan Kalsel. Sementara ini kami masih mempelajari statemen dari beberapa LSM tersebut beberapa minggu ke depan. Setiap tahun kami mengajukan rencana kerja dan anggaran ke Kementerian ESDM, tak ada sanggahan dari mereka. Kami juga di audit oleh lembaga terkait yang dapat dibuktikan dengan surat pembuktian dari instansi terkait. Kalau diperlukan kami akan mengambil langkah hukum karena telah mendeskriditkan nama perusahaan daerah, hal tersebut bisa dibilang fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Dirut PD Baramarta ini.