TERAS7.COM – Pemerintah berencana akan kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat, namun beredar kabar di dunia maya bahwa PSBB itu akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr. Diauddin saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (7/1) mengungkapkan ia mendengar kabar tersebut.
“Tapi kita belum dapat tembusan, arahan atau edaran dari pusat sampai saat ini, jadi tak bisa kita pastikan betul apakah PSBB ini dilaksanakan se Indonesia atau untuk Kawasan tertentu saja, misalnya Jawa-Bali,” ungkapnya.
Diauddin mengungkapkan dari pertemuan yang dilaksanakan pusat, Menteri Kesehatan yang baru memang meminta agar bisa dilaksanakan secara serentak, karena kalau dilaksanakan parsial hampir sia-sia.
“Kita mengikuti dari pusat, kalau jadi maka kita akan ikut. Untuk persiapan kita kira sama saja dengan PSBB yang sudah pernah kita laksanakan. Petugas kita juga sudah siap,” katanya.
Kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar sendiri lanjut Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar ini terus naik sejak Desember 2020 lalu, padahal sempat menurun sejak September-November 2020.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar, per 6 Januari 2021 jumlah kasus positif berjumlah 1133 kasus, dengan yang terkonfirmasi 84 kasus, sembuh 989 kasus dan meninggal 60 kasus.
Sementara itu dikutip dari VOA Indonesia pada Rabu (6/1), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas mengatakan guna menekan laju perebakan virus corona di tanah air, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB secara mikro di wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota tersebut jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen.
PSBB yang diberlakukan kali ini adalah membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen; kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas; jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB: dan kapasitas duduk di café dan restoran dibatasi maksimal 25 persen, sementara layanan take away atau delivery tetap diizinkan.
PSBB kali ini juga mengizinkan kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sementaratempat ibadah dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara, sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur untuk menghindari kerumunan banyak orang.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan dilakukan pada tanggal 11 januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat, untuk pelaksanakan protokol kesehatan, meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga.