TERAS7.COM – Aparat desa kecamatan Lampihong dan Batumandi mengikuti sosialisasikan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSTTK) Kabupaten Balangan, di aula Kantor Kecamatan Lampihong, Senin (11/9/2023).
Perizinan berusaha berbasis risiko diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sedangkan perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Camat Lampihong, Muhammad Arsyad sendiri sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi dalam berusaha bagi pelaku usaha,” ujar Muhammad Arsyad.
Menurut Sekretaris DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan, Abdul Basyid, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan perizinan berusaha.
“Semoga dari sosialisasi ini, para aparat desa bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai regulasi terakhir tentang perizinan, dan nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, tata cara atau regulasi perizinan berusaha untuk pelaku usaha di desa atau di wilayah binaannya itu bisa menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berusaha baik itu usaha UMKM maupun usaha-usaha lainnya yang ada di wilayah masing-masing.