TERAS7.COM – Anggota DPRD Kalimantan Selatan M Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (4/3/24). Turut hadir sebagai narasumber Ketua Organisasi kepemudaan Taruna Merah Putih Riski Eri Munadi.
Pada kesempatan itu, M Syaripuddin menjelaskan sosialisasi Peraturan Daerah program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, di mana anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab disapa Bang Dhin, ini juga mengatakan Peraturan Daerah dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan,
“Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Bang Dhin, Peraturan Daerah tentang Kepemudaan turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
“Teruslah mengasah dan belajar mengembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat, agar dapat bermafaat bagi orang banyak. Anak muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah di kemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di banua kalimantan selatan,” tutupnya.