TERAS7.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dilaksanakan di Lt. 3 DPRD Banjarbaru, Rabu (26/6) membahas tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.
Dalam kesempatan itu, Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani, menyampaikan rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang berdasarkan kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah menyampaikan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, bahwa pihaknya hnaya mereview dari hasil pemeriksaan BPK dan juga me-shareching kalau memang ada yang harus diselesaikan bisa dilaksanakan dalam tahap ini.
“Kesalahan itu pasti ada, tapi tidak terlalu fatal. Jadi kami meminta hal-hal yang harus ditindaklanjuti sekarang, mohon diselesaikan secara cepat. Hari besok harus lebih baik daripada hari ini” ungkapnya.