TERAS7.COM – Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, putra dari aktor laga 80-an yaitu Willy Dozan ini dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombel Pol Susatyo, pada Jumat (17/11/2023).
Kombes Pol Susatyo menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga menerbitkan laporan atas ucapannya dalam video yang viral menghina institusi Polri.
“Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial, bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” jelasnya.
Adapun Leon Dozan sendiri ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (16/11/2023) semalam pukul 22.00 WIB di daerah Cirendeu Lebak Bulus, Jakarta Selatan.