TERAS7.COM – Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.
Berakhirnya sengketa hasil Pilpres 2024 ini, usai MK memutuskan menolak seluruh permohonan, baik dari pemohon pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari PMJ News, Senin (22/04/2024).
Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden 01 dan 03.
Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ketua MK.