TERAS7.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam sepekan kedepan bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online yang telah merasuk ke lapisan masyarakat luas di Indonesia.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas tersebut untuk menyelesaikan permasalahan judi online hingga ke akarnya, dengan cara mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terkait.
“Judi kan secara undang-undang ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi Arie, di Istana Kepresidenan, dilansir dari PMJ News, Kamis (18/04/2024).
Budi melanjutkan, nantinya Kominfo akan fokus menghapus atau takedown situs-situs judi online. Sedangkan, untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data terkait peredaran uang dari judi online. Total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Hal ini jelas meresahkan. Terlebih lagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan,” tandasnya.