Kemudian, dalam penarikan pajak ini, ia juga meminta kejujuran diri dari sang bacaleg terkait durasi pemasangan baliho ataupun spanduk sejenisnya.
“Kesadaran mereka saja berapa hari sudah memasang, bukti juga sebelum jadi calon sudah jujur atau belum,” ucap Rudi.
Jika nantinya saat masih ada bacaleg yang mengindahkan membayar pajak reklame, maka ia tidak segan-segan akan memberikan sanksi adminstratif, bahkan pencabutan spanduk/baliho yang terpasang.
“Sesuai prosedur, kami berikan peringatan SP 1 sampai 3, jika tetap tak membayar pajak, maka akan kita cabut,” pungkasnya.
Sementara itu, Miftah salah seorang masyarakat Banjarbaru mendukung langkah pemerintah untuk menarik pajak dari bacaleg yang memasang spanduk sebelum masa kampanye.
“Bagus dong, jadinya mereka calon peserta politik ini secara tidak langsung menambah penerimaan pajak bagi Banjarbaru,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap, bacaleg bisa mematuhi aturan tersebut, karena ini akan menjadi bukti kepatuhan dari calon peserta politik terhadap peraturan.
Adapun untuk pajak reklame dikenakan 25% × Nilai Sewa Reklame (NSR) yakni Panjang × Lebar × Sisi × Jumlah × Lama Pemasangan × Tarif (Hari/Bulan/Tahun) × Indeks Bahan × Indeks Zona.
Sedangkan untuk Indeks Bahan x 1, dan Indeks Zona dibagi beberapa mulai dari Zona Khusus x 5, Zona Wilayah I x 3, Zona Wilayah II × 2, Zona Wilayah III × 1,5, dan Zona Wilayah IV × 1.