TERAS7.COM – Per 8 Agustus 2023 lalu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik kontestan Pemilu 2024.
Hal ini menyusul maraknya spanduk/baliho yang menampilkan identitas peserta politik dengan mencantumkan logo partainya di berbagai titik di Kota Banjarbaru.
Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023 itu, BPPRD Kota Banjarbaru menegaskan akan mengenakan pajak reklame terhadap spanduk/baliho peserta politik yang wara-wiri sebelum masa kampanye tersebut.
“Sampai saat ini, kawan-kawan dari partai sudah memasang duluan (spanduk sejenisnya -red), jadi untuk mereka yang memasang di luar jadwal kampanye kita kenakan pajak,” tegas Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya. Kamis (10/08/2023).
Karena kata Rudi, sesuai jadwalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Ketika masa kampanye sudah dimulai atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dikatakan Rudi, maka spanduk/baliho parpol tidak bakal dikenakan pajak.
Adapun acuan hukumnya dikatakan Rudi yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru.
Rudi juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap partai politik manapun, sehingga tetap harus membayar pajak reklame jika memasang sebelum masa kampanye.
“Dimana pun ada spanduk atau sejenisnya yang menampilkan bacaleg akan ditarik pajak, walaupun dipasang di kantor partai tetap dikenakan pajak, contohnya seperti rumah makan mereka masang reklame saja kita kenakan pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebelum penarikan pajak reklame, pihak BPPRD Banjarbaru kata Rudi nantinya akan terlebih dahulu menghitung ukuran spanduk/baliho dan letak pemasangannya.