TERAS7.COM – Kasus pengurusakan tempat ibadah umat islam yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada tanggal 29 Januari 2020 yang lalu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dengan inisiasi dari Polres Kota Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani bersama Forkopimda dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru melakukan deklarasi dan penandatanganan pernyataan komitmen bersama menjaga Kota Banjarbaru tetap damai, rukun dan kondusif.
Menurut H Nadmi Adhani, deklarasi bersama ini didasari oleh kesadaran bahwa masyarakat Banjarbaru sangat heterogen, terdiri dari berbagai suku dan agama yang berbeda.
“Jangan sampai apa yang terjadi di Minahasa menyebar ke Banjarbaru”, ujarnya.
Beliau juga meminta kepada tokoh masyarakat yang hadir agar setelah deklarasi ini melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada masyararkat untuk turun menjaga kedamaian dan kerukunan di Banjarbaru.
Deklarasi pernyataan ini dibacakan oleh Wali Kota Banjarbaru diikuti oleh Forkopimda dan Tokoh Agama dihadapan peserta apel pagi di Kantor Polres Banjarbaru, Senin (3/2).
Surat Pernyataan bersama ini menyatakan penolakan dan rasa sedih yang sedalam-dalamnya atas kejadian pengrusakan tempat ibadah umat islam di Minahasa, menyesalkan karena tidak mengedepankan dialog dan musyawarah, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani secara adil, cepat dan proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru agar tidak mudah termakan provokasi yang
dapat merusak kedamaian, ketentraman serta hubungan antar umat beragama yang sudah sangat harmonis di Kota Banjarbaru.
Setelah pembacaan pernyataan, Wali Kota Banjarbaru bersama Forkopimda dan anggota FKUB secara bergantian menandatangani isi dekralasi tersebut.