TERAS7.COM – Calon Jamaah Haji Tahun 2020 yang sempat batal berangkat akhirnya kembali harus menelan pil pahit, pasalnya mereka kembali batal diberangkatkan pada tahun 2021 ini.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah RI melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui telekonfrensi pers dengan media di Jakarta setelah melalui kajian mendalam.
Kemenag sendiri mengambil keputusan tersebut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.
Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Banjar, H. Rimazullah saat dihubungi melalui whatsapp pada Jumat (4/6) mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji yang batal berangkat.
Dengan adanya keputusan Kemenag RI tersebut, Kemenag Kabupaten Banjar juga akan fokus lakukan sosialisasi dan tetap memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji.
“Kita tetap fokus dalam hal pelayanan dan pembinaan terhadap calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021, dengan tetap mengadakan bimbingan manasik haji. Agar andaikata tahun 2022 haji benar bisa diselenggarakan, tentu para calon jemaah haji tambah mantap lagi tentang peribadatan hajinya,” ungkapnya.
Hal ini lanjut Rimazullah pihaknya melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 kepada calon jemaah haji via group Whatsapp.
Sebelumnya Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menambahkan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dan sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021, serta juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Bahkan untuk negara Singapura meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Menurut Menag, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan, karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
Walaupun sebelumnya pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, tapi belum dapat difinalisasi, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, serta akomodasi, konsumsi, maupun transportasi yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.