TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelenggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, di Ball Room Grand Daffam Hotel, Sabtu (05/11/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kota Banjarbaru, yang mana diberikan pembekalan untuk menyelesaikan sengketa pemilu ditingkat pengawas kecamatan.
Disampikan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, kegiatan ini bertujuan mengenalkan kepada jajaran ad hoc terkait dengan penyelesaian sengketa, sesuai pemilu pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217, tentang pemilu yang menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu.
“Masalah sengketa yang terjadi antar peserta dengan penyelenggara dan peserta dengan peserta, yang timbul atau terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KUP, KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.
Menurutnya, terkait jajaran ad hoc jajaran panwascam dalam Perbawaslu 18 tahun 2017 dan Perbawaslu 18 tahun 2018 disebutkan bahwa, sengketa antar peserta menjadi objek sengketa pemilu di tingkat pengawas kecamatan.
“Sehingga menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman sengketa proses kepada Panwaslu Kecamatan dan Sekretariatnya dalam hal fasilitasi,” terangnya.
Ia berharap Peserta yang mengikuti kegiatan ini mampu memahami bagaimana menyikapi apabila terjadi sengketa pemilu ditingkat kecamatan sesuai perintah Undang-Undangan.