TERAS7.COM – Bawaslu Kabupaten Tapin menemukan sejumlah data Pemilih diduga bermasalah pada TPS yang akan melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020. Dari pencermatan hingga tanggal 24 Mei 2021 ditemukan 40 orang yang sudah meninggal, namun masuk dalam data Pemilih di daerah setempat.
Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono, mengatakan, jajarannya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapin, terkait beberapa data Pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) pada pelaksanaan PSU yang digelar tanggal 9 Juni 2021.
“Suratnya sudah disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Binuang, Ibu Maula Ariefianti melalui PPK Binuang tanggal 25 Mei 2021,” ujar Koordiv. SDM dan Organisasi, Bawaslu Tapin ini.
Berdasar laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah PSU, tercatat 40 orang yang sudah meninggal dan terdaftar sebagai Pemilih. Datanya tersebar di 18 TPS dari 24 TPS di Binuang yang diperintahkan wajib melaksanakan PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.124 Tahun 2021.
Sesuai laporan jajarannya, Thessa menguraikan data Pemilih TMS tersebut terdiri 18 orang di Kelurahan Binuang, 10 orang di Desa Tungkap, 7 orang di Desa Pualam Sari, 3 orang di Kelurahan Raya Belanti, kemudian di Desa Padang Sari dan Desa Mekar Sari masing-masing 1 orang yang sudah meninggal.
“Terkait data Pemilih yang telah meninggal itu, kita merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapin beserta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan data Pemilih di 24 TPS yang PSU. Jika benar yang bersangkutan (40 orang) telah meninggal agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Thessa.
Perlunya validasi data Pemilih PSU tersebut, Fathur Rahman Nor sebagai Koordiv. Pengawasan, Humas, Hubal, Bawaslu Tapin, menambahkan, agar dalam penyampaian formulir Model C. Pemberitahuan Ulang-KWK (undangan) benar-benar diberikan kepada Pemilih yang memenuhi syarat (MS).
“Apabila masih terdapat undangan yang tidak diserahkan kepada Pemilih, maka KPPS wajib mengembalikan kepada PPK melalui PPS beserta alasannya yang dituangkan dalam Berita Acara. Tujuannya agar sisa undangan tersebut tidak disalahgunakan orang yang tidak berhak, karena itu salah satu potensi penyebab PSU,” timpal Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tapin, Fakhrian Noor.
Sekedar diketahui, jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT di 24 TPS yang akan PSU di wilayah Binuang sebanyak 6.398 Pemilih, dan 3 Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemungutan Suara Pilgub Kalsel pada 9 Desember 2020.