TERAS7.COM – Dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu 2024 di dunia maya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia gandeng platform digital TikTok.
Langkah keduanya ini pun telah dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas, di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, untuk menurunkan konten yang melanggar ketika Pemilu 2024 nanti, pihaknya akan melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform TikTok Indonesia.
Akan tetapi menurutnya, menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital, oleh karenanya Bawaslu dan TikTok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.
“Sejauh ini kami (Bawaslu-TikTok -red) menemukan titik temu yang sangat baik (soal standar komunitas -red), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tinggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangan resminya, pada Senin (18/09/2023).
Dia menceritakan, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.
“Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down -red). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut.
Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.
“Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” kata Lolly.
Sementara itu, Public Policy and Goverment Relation Manager TikTok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu.
Kanal ini kata Faris, untuk membantu Bawaslu agar bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform TikTok selama proses pemilu.
“Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi,” ungkapnya.
Selain itu, TikTok Indonesia juga akan meluncurkan portal “election hub” yang berisi informasi-informasi kepemiluan.
“Kami akan mengajak Bawaslu, lalu KPU di election hub ada informasi semacam public service announcement dari KPU Bawaslu, agar pengguna Tiktok tahu up date kepemiluan. Misal ada pemilih pemula apakah sudah terdaftar DPT?, kalau belum apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub,” papar Faris.
“Kami (TikTok -red) tidak akan menampilkan logo partai, foto kandidat capres-cawapres, kita lebih menekankan edukasi kepemiluan,” imbuhnya.
Pada intinya, Faris menegaskan Tiktok ingin menjadi jembatan bagi penguna TikTok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu.