TERAS7.COM – Gelanggang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Idaman mulai beriak. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai nama kandidat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru ke permukaaan.
Terkait penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarbaru, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa proses Pilkada di kota idaman pada tahun 2020 ini dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni pada tahun 2019 dan 2020. Sedangkan puncak pemungutan suara, kata Hegar, dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 yang akan datang.
“Pada tahap awal ini (2019), KPU Kota Banjarbaru akan melaksanakan persiapan terkait penerimaan syarat dukungan untuk pasangan calon independen,” kata Hegar di ruang kerjanya, Rabu (17/10).
Pada tanggal 26 Oktober mendatang, lanjut Hegar, pihaknya akan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan untuk Paslon independen. Selanjutnya, ujar Hegar, jikalau ada warga Kota Banjarbaru yang berkeinginan menjadi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur indipenden, maka syarat minimal dukungan berupa KTP diserahkan pada tanggal 11 Desember 2019.
“Kalau di PKPU terkait dengan tahapan untuk pasangan calon independent memang didahulukan, karena ada kegiatan itu. Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi dukungan berupa KTP tadi,” kata Hegar.
Untuk pendaftaran serentak, baik dari koalisi partai politik maupun jalur indipenden, ujar Hegar, KPU Kota Banjarbaru membuka pendaftaranya dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2020. Jadi sebelum tanggal tersebut, belum ada kegiatan pencalonan.
Kemudian untuk tahapan proses kampanye, Hegar mengungkapkan, akan dilaksanakan secara serentak, baik yang melalui jalur independen maupun koalisi partai politik, yakni pada tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020.
“Di mana sebelumnya pada tanggal 16, 17, 18 Juni 2020 masing-masing calon yang telah memenuhi persyaratan mendaftarkan diri ke KPU, sehingga calon-calon tersebut dapat ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020,” terangnya.