TERAS7.COM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru tepatnya di wilayah Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.
Kali ini menimpa gadis berusia 12 tahun yang disetubuhi oleh seorang pemuda berinsial IB (21) di rumahnya sendiri saat kondisi sedang sepi, pada Senin (01/01/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yudo Kumoro Pardede membenarkan ihwal kasus pencabulan tersebut, dan menyatakan jika pelaku IB telah diamankan pihaknya.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh pelaku IB terhadap gadis berusia 12 tahun,” ujarnya, pada Kamis (04/01/2023).
Kapolsek Liang Anggang menjelaskan, kronologis bermula ketika korban dijemput oleh pelaku IB di rumah tantenya tanpa sepengatahuan orang tua dari korban.
“IB mengajak korban jalan-jalan ke wilayah golf, dan mini market di Jalan Ahmad Yani KM 21 sampai pukul 03.00 WITA, lalu kembali ke rumah korban,” ucap polisi.
Polisi melanjutkan, tak berselang lama, orang tua korban juga tiba di rumah tersebut, dan mendapati pelaku bersama anaknya. Lalu orang tua korban menanyakan kepada pelaku apa yang diperbuat terhadap anak gadisnya.
Karena melihat pelaku IB berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkannya, lantas sang orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Liang Anggang untuk memberikan keterangan.
Setelah kurang lebih 2 jam pemeriksaan polisi, IB akhirnya mengaku jika dirinya telah menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun tersebut.
Hal itu dilakukan IB lantaran nafsu semata, terlebih saat itu kondisi rumah korban tengah sepi, sehingga pelaku berani melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Karena posisi rumah dalam keadaan sepi IB memegang tangan korban, kemudian disuruh lepas celana luar, terus celana dalam. Lalu IB meraba kemaluan korban, karena sudah dalam keadaan nafsu baru pelaku menyetubuhi korban,” jelas polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku IB disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.