TERAS7.COM – Melihat situasi seperti sekarang ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo menyatakan Covid-19 masih belum berakhir dan resmi memperpanjang statusnya di Tanah Air. Senin (03/02/2022).
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Diesase 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi Kepres Nomor 24 Tahun 2021.
Masih melalui Kepres Nomor 24 Tahun 2021, Presiden Jokowi meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dialokasikan dan menentukan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah,” bunyinya.
Selain itu, penetapan Kepres Nomor 24 Tahun 2021 ini juga dalam rangka penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Maka dari itu, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Adapun status perpanjangan Covid-19 di Indonesia ini mulai berlaku sejak Kepres Nomor 24 Tahun 2021 ditetapkan pada 31 Desember 2021.