TERAS7.COM – Sejak awal diberlakukan 9 Agustus 2021, sampai dengan Selasa (31/8/2021), kebijakan diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh UPPD Samsat se-Kalimantan Selatan berhasil mengantongi pendapatan lebih dari Rp 16 Miliar.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan kebijakan keringanan ini untuk Roda 2 sebanyak 13.7621 unit, sedangkan untuk Roda 4 sebanyak 2.909 unit.
Kebijakan ini diambil oleh Pemrov Kalsel guna mengurangi beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19, karena selain harus memenuhi kebutuhan primernya, masyarakat juga mempunyai kewajiban piutang, baik itu aset maupun kendaraan bermotor.
“Insya Allah ini akan dapat membantu wajib pajak yang terdampak oleh Covid-19, dan meringankan bebas disaat kondisi yang memang adanya keterbatasan keuangan, baik itu masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Rustamaji. Kamis (02/9/2021).
Kebijakan ini hanya berlaku untuk tunggakan yang berada dibawah tahun 2021, sedangkan untuk tahun 2021 berlaku secara normal tanpa adanya diskon 50 persen.
Untuk pendapatan, Rustamaji mengatakan awalnya pihaknya berharap dari kebijakan ini akan memperoleh pendapatan paling tidak Rp 50 M sampai dengan berakhirnya masa berlaku PPKM Level sebelumnya.
Namun hal ini terkoreksi setelah perpanjangan PPKM Level 4 dilanjutkan, karena menurut Rustamaji ini berdampak terhadap kegiatan ekonomi, dan sosial yang terhambat, sehingga pemasukan masyarakat juga menurun.
“Inikan berdampak terhadap rencana prestasi yang akan dicapai nantinya diakhir kebijakan,” ungkapnya.
Meskipun pendapatan terkoreksi, Rustamaji tetap optimis pihaknya akan mencapai sedikitnya Rp 35 M dari kebijakan ini, dengan catatan PPKM Level 4 yang berakhir 6 september mendatang tidak akan diperpanjang.
Selain itu, ia juga berharap dengan masa berlaku kebijakan dikson 50 persen PKB selama kurun waktu dua bulan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.