TERAS7.COM – Tak lama lagi bulan suci Ramadhan akan datang yang akan disambut umat Islam di seluruh dunia.
Tak hanya diisi dengan melakukan berbagai ibadah seperti shalat sunnah dan tadarus Al-Quran, terkadang ada yang mengisi waktu dengan kegiatan yang kurang tepat seperti balap liar bali.
Namun jika ada yang ditemukan dan tertangkap saat melakukan balap liar di wilayah hukum Polres Banjar, sanksi tegas akan menanti.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Anton Suyono saat ditemui pada Jumat (18/2/2022) mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa melakukan penyitaan kendaraan bermotornya selama 1 bulan.
“Ketika bulan ramadan nanti ada yang melakukan balap liar. Jangan sampai nanti ketangkap petugas saya. Jika tertangkap, motornya akan saya sita selama 1 bulan atau dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.
AKP Anton Suyono mengatakan sanksi tegas ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada orang yang melakukan balap liar tersebut.
“Semoga tidak ada aksi balap liar di wilayah hukum Polres Banjar,” harapnya.
Pihaknya tambah AKP Anton Suyono sudah memetakan beberapa titik rawan adanya balap liar, diantaranya berada di daerah Stadion Demang Lehman Martapura.
“Karena lokasinya jauh dari pemukiman warga dan jalannya bagus. Tapi kita akan terus berpatroli dan mencari di mana saja lokasi balap liar itu terjadi di wilayah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Tak hanya balap liar, pihaknya juga akan melakukan penindakan terhadap pengguna motor yang memakai knalpot brong.
“Kita beri pilihan, jika bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraannya dan mengganti langsung knalpot dengan standar, tidak kami beri tilang. Apabila tidak mau ya kami tilang,” katanya.
AKP Anton mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang ada.
“Sebagai pengguna jalan kita wajib mengutamakan keselamatan, harus tertib berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tutupnya.