TERAS7.COM – Kendaraan bermotor dilarang parkir sembarangan di hari pelaksanaan Haul ke-19 KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau dikenal Guru Sekumpul.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya D Putra mengatakan, larangan parkir sembarangan ini agar menghindari terjadi kemacetan.
“Sudah kami sepakati bersama untuk yang melakukan parkir liar sehingga bisa menjadi penyebab kemacetan,” ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya D Putra, Sabtu (06/01/2024).
AKP Edwin menyatakan, untuk teknis pelaksanaan larangan parkir liar tersebut, Polres Banjarbaru akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Lanjutnya, apabila nantinya saat hari pelaksanaan Haul Guru Sekumpul didapati kendaraan yang parkir sembarangan maka akan diderek ke kantor polisi.
“Untuk teknis kita akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan apabila di dapati kendaraan parkir liar yang bisa menjadi penyebab kemacetan kita akan derek untuk mobil,”ucapnya.
“Dan untuk motor akan kita angkut dan untuk jamaah yang merasa mobil atau motor yang sudah di derek atau di angkut bisa mengurusnya nanti di kantor,” sambungnya.
Adapun Polres Banjarbaru nantinya akan menyiagakan 227 personel di 98 titik dalam mengamankan pelaksanaan jalur one way untuk mengurai kemacetan kepulangan Jemaah Haul Guru Sekumpul.