TERAS7.COM – Seorang pria Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berupaya kabur dari sergapan petugas Polsek Murung Pudak dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi pria berinisial MDJ (43) ini terhenti setelah akhirnya jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan ditangkap di Gang Mawar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Kamis, (17/3/2022) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, menyampaikan, ulah MDJ terungkap dari laporan yang diterima Polsek Murung Pudak dari masyarakat.
Selanjutnya, Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana bersama anggotanya langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang dimulai dari Gang Tanjung Indah.
“Saat itu, ternyata MDJ sudah ada di lokasi tersebut. Dan ketika mengetahui bahwa yang mendekati dirinya adalah polisi, MDJ langsung tancap gas melarikan diri,” ujarnya.
Petugas pun langsung mengejarnya dan sesampainya di Gang Mawar, terihat MDJ terjatuh dari kendaraannya saat berusaha membuang kotak rokok.
Saat terjatuh petugas langsung menangkapnya dan setelah rokok diperiksa berisi plastik klip yang didalamnya terdapat butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 0,28 gram.
“Yang mana paketan tersebut dibungkus dengan menggunakan kertas tisu dan lakban warna hitam,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah MDJ dan menemukan seperangkat alat penghisap yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang sudah terangkai dengan sedotan plastik, satu buah pipet kaca.
Juga satu buah handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam serta satu buah helm warna hitam.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Murung Pudak. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 112(1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.