TERAS7.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi peningkatan kompetensi jabatan fungsional yang disetarakan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Admisitrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis dan dilaksanakan di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Senin (27/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni menyampaikan, dasar kegitan ini adalah UU nomor 5 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai (Menpan-RB) nomor 28 tahun 2019 tentang peyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat memenuhi amanat peraturan Menpan-RB nomor 28 tahun 2019 dalam menindaklanjuti prioritas kerja Presiden RI. Dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam jabatan fungsional kepada pejabat fungsional hasil penyetaraan dilingkungan Pemkab Asahan.
Sementara itu, Asisten Admisitrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Sehingga, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah, menurut peraturan Menpan-RB ini, meliputi jabatan administrator (Eselon III), jabatan pengawas (Eselon IV), dan jabatan pelaksanaan (Eselon V),” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dengan penyetaraan jabatan tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian. Dimana, penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat.
“Kepada seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikannya dengan baik dan bertanggungjawab serta memiliki kesadaran tinggi untuk menjadi ASN yang profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter dapat tercapai dan tujuan organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.